TEMPO.CO, Jakarta – Garuda Indonesia telah menyampaikan laporan keuangan selama 2020 melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Laporan tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
Berdasarkan audit laporan keuangan 2020, Garuda memperoleh opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat. Sepanjang tahun lalu, Garuda mencatatkan rugi sebesar US$ 2,4 miliar atau Rp Rp 35,98 triliun (kurs Rp 14.567).
Pendapatan usaha Garuda Indonesia tercatat turun jauh dari 2019 yang sebesar US$ 4,57 miliar menjadi US$ 1,49 miliar. Di saat yang sama, beban usaha perseroan juga turun dari US$ 4,45 miliar menjadi US$ 3,3 miliar.
Sedangkan total aset tidak lancar Garuda tercatat US$ 10,25 miliar atau naik dari 31 Desember sebesar US$ 3,32 miliar. Total aset lancar perusahaan senilai US$ 536,5 juta turun dari 2019 sebesar US$ 1,13 miliar. Total aset keseluruhan per 31 Desember 2021 ialah US$ 10,7 miliar naik dari 2019 sebesar US$ 4,45 miliar.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan kinerja perusahaan anjlok, Garuda menanggung utang sebesar US$ 12,73 miliar atau naik tajam dari 2019 sebesar US$ 3,87 miliar. Utang ini terdiri atas utang jangka pendek per sebesar US$ 4,29 miliar, naik dari 2019 sebesar US$ 3,39 miliar, dan utang jangka panjang US$ 8,4 miliar atau naik dari 2019 yang sebesar US$ 477,2 juta.
Dalam kondisi keuangan yang menurun, Garuda menekan beban operasional penerbangan pada 2020 sebanyak 35,13 persen. Beban operasional Garuda per 31 Desember menjadi US$ 1,6 miliar atau turun dari 2019 yang senilai US$ 2,5 miliar. Melalui penurunan beban operasi itu, Garuda Indonesia melakukan penghematan beban biaya hingga US$ 15 juta per bulan.
Bila dilihat dari struktur keuangannya, penghematan operasional salah satunya terlihat dari besaran gaji yang diberikan untuk komisaris. Gaji komisaris perseroan per 31 Desember 2020 adalah sebesar US$ 745.030. Angka itu turun dari 31 Desember 2019 sebanyak US$ 944.191. Jumlah komisaris Garuda per Desember 2020 adalah lima orang yang terdiri atas komisaris utama, wakil komisaris utama, dua komisaris independen, dan satu komisaris.
Lalu bagaimana dengan gaji direksi?
Berdasarkan laporan keuangan maskapai pelat merah, penurunan besaran total gaji yang terjadi pada komisaris tak terlihat pada besaran gaji direksi. Total pengeluaran perseroan untuk gaji dewan direksi pada 2020 tercatat US$ 2.156.205 atau malah naik dari 2019 yang sebesar US$2.141.176.
Pada 2020, komponen gaji direksi terdiri atas imbalan jangka pendek sebesar US$ 1.752.841 dan imbalan pasca-kerja sebesar US$ 403.364. Dari dua komponen gaji ini, tercatat bagian yang mengalami kenaikan adalah imbalan pasca-kerja. Pada 2019, imbalan pasca-kerja direksi Garuda sebesar US$ 375.754; sedangkan imbalan jangka pendek pada 2019 lebih besar ketimbang 2020, yaitu US$ 1.765.422.
Dilihat dari jumlah direksinya, pada 2020, Garuda memiliki tujuh direktur. Mereka adalah direktur utama, wakil direktur utama, direktur operasi. Kemudian, direktur layanan, pengembangan usaha, dan teknologi informasi; direktur niaga dan kargo; direktur keuangan dan manajemen risiko; serta direktur SDM.
Struktur direksi Garuda pada 2020 mengalami perubahan nomenklatur. Pada 2019, Dewan Direksi Garuda terdiri atas direktur utama, direktur operasi, direktur teknik & layanan, direktur human capital, direktur niaga, direktur kargo & pengembangan usaha, serta direktur keuangan & manajemen. Namun pada akhir Desember 2019, Menteri BUMN memecat empat direksi garuda menjadi tinggal tiga orang karena kasus penyelundupan barang mewah.
Ihwal jumlah gaji direksi yang naik pada 2020 ketimbang 2019, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra belum memberikan tanggapan. Namun pada April 2020 lalu, Garuda menerbitkan Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay terkait Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut, Garuda mengambil kebijakan untuk memotong gaji, termasuk direksi. Potongan gaji untuk level direksi dan komisaris sebesar 50 persen dari take home pay. Kemudian untuk vice president, captain, first office, flight service manager, besaran pemotongan gaji 30 persen. Lalu untuk senior manager, besaran pemotongan 25 persen. Sedangkan flight attendant, expert dan manajer masing-masing sebesar 20 persen.