Perpanjangan PPKM Level 4, Kapasitas Transportasi Umum Maksimum 50 Persen

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan ketentuan pada transportasi umum selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

“Transportasi umum yaitu kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental dilakukan pengaturan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Luhut, Ahad 25 Juli 2021.

Aturan soal transportasi itu melengkapi sejumlah ketentuan yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenai perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Berikut ini adalah sejumlah penyesuaian pada perpanjangan PPKM Level 4 ini. Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat pencucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah.

Keempat, warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

CAESAR AKBAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *